Ali Hotman Harap Kasus Dibuka Secara Terang Benderang di Pengadilan
Kabar Pers Bahayangkara - Medan, dalam keterangannya, Hotman memaparkan kronologi pengadaan lahan Tor Hurung Natolu pada 2021, termasuk peran PPTK, Bendahara, BPN, dan KJPP. Ia menyebut lokasi lahan disepakati sebelum dirinya menjabat Kadis, dan proses perencanaan telah berlangsung sejak 2020.
Menurut Hotman, ada sejumlah peristiwa yang ia nilai krusial, termasuk kunjungan lapangan bersama Walikota pada Juli 2021 serta instruksi pencairan dana setelah hasil penilaian KJPP mencapai Rp765.000.000,-. Pagu anggaran yang kemudian diterbitkan adalah Rp650.000.000,-.
Hotman juga menceritakan adanya tekanan terkait pembayaran pajak balik nama lahan yang menyebabkan dirinya harus meminjam uang sebesar Rp8.500.000,- untuk menyelesaikan administrasi. Ia menyebut pernah dipanggil dan diminta menyelesaikan persoalan tersebut segera. (Tim/red)
Komentar
Posting Komentar