SPBU 54.621.16 Akui Pernah Layani Solar Subsidi ke Truk Industri, Kini Dihentikan


Kabarpersbyangkara.com - Bojonegoro -Mandor operasional SPBU 54.621.16 Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, memberikan klarifikasi pada selasa, 18.11.2025, terkait dugaan penyalahgunaan pengisian Solar subsidi yang sebelumnya menjadi sorotan media dan masyarakat.

Kepada awak Kabar Pers Bhayangkara, mandor berinisial IW mengakui bahwa SPBU tersebut memang pernah melayani pengisian Solar subsidi kepada truk milik PT Arta Surya Jaya, yang secara ketentuan tidak termasuk kategori kendaraan berhak menerima BBM bersubsidi.

“Benar, pengisian untuk truk PT Arta Surya Jaya pernah dilakukan. Itu berjalan sekitar satu tahun secara berkala,” ujar IW.

IW juga membenarkan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan distribusi BBM subsidi sebagaimana ditetapkan Pertamina.

“Saya tahu sebenarnya itu dilarang. Setelah ada pemberitaan, kami di SPBU langsung menghentikan semua pengisian itu. Tidak ada lagi pengisian untuk kendaraan tersebut,” ucapnya.

Menurut IW, pemilik SPBU juga telah mengarahkan agar praktik tersebut dihentikan total.
---
Aktivitas "Pengansu" Pakai Motor Tangki Besar Juga Terjadi

Terkait pengisian menggunakan sepeda motor dengan tangki besar (pengansu), IW memberi jawaban singkat:

“Kadang ada yang mengisi,” ujarnya.

Modifikasi kendaraan dengan tangki besar sering disebut berpotensi digunakan untuk menimbun atau menyalurkan kembali BBM subsidi secara ilegal.
---
Potensi Pelanggaran Regulasi Migas

Praktik yang diakui mandor SPBU tersebut beririsan dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Menetapkan bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi:
Kendaraan tertentu,
Transportasi umum,
Usaha mikro tertentu,
bukan truk industri atau kendaraan perusahaan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.



3. Ketentuan Pertamina & BPH Migas

SPBU dilarang:

Mengisi BBM subsidi kepada kendaraan tidak berhak,

Melakukan pengisian berulang yang berindikasi penyelewengan,

Melayani kendaraan modifikasi tangki besar.
---
SPBU Hentikan Praktik Setelah Sorotan Publik

Dari hasil konfirmasi, SPBU menyatakan telah menghentikan seluruh kegiatan pengisian Solar subsidi baik kepada truk industri maupun pengansu. IW menegaskan bahwa setelah pemberitaan mencuat, praktik tersebut tidak lagi terjadi di SPBU 54.621.16.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis. Redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi tambahan dari semua pihak sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.(tim/red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasar Desa Kepoh, Jantung Ekonomi Kepohbaru yang Bertahan di Tengah Modernisasi

PEMBASMI Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Rp 6 Juta Disorot Publik