PEMBASMI Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Rp 6 Juta Disorot Publik



Kabarpersbhayangkara.com - Sidoarjo – Langkah tegas diambil Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) dengan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan beserta sejumlah anggotanya ke Propam Polres Sidoarjo, Rabu (8/10/2025). Laporan ini muncul setelah adanya dugaan praktik pemerasan senilai Rp 6 juta dalam penanganan kasus judi online yang menyeret anak di bawah umur.

Teguh Puji Wahono, Wakil Ketua Umum PEMBASMI, bersama Hendra Setiawan, Ketua DPD BASMI Jatim, menilai aparat Polsek Tulangan tidak profesional dalam menyikapi kedatangan mereka. Bukannya mendapatkan klarifikasi, tim advokat justru merasa diintimidasi oleh kehadiran delapan hingga sembilan anggota reserse yang masuk ke ruangan dengan sikap dinilai tidak bersahabat.

Kami datang untuk mencari kejelasan soal dugaan pemerasan. Tapi yang kami terima justru kesan intimidasi. Seolah-olah kami sedang dihadapkan pada tekanan, bukan pelayanan,” ujar Teguh.


Situasi semakin memanas ketika salah satu anggota reserse diduga melakukan perekaman atau pengambilan gambar terhadap anggota PEMBASMI tanpa izin. Bagi mereka, tindakan ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bentuk arogansi yang merusak citra kepolisian.

Kami sangat menyayangkan tindakan pengambilan gambar tanpa izin. Ini jelas pelanggaran prinsip etika dan profesionalitas,” tegasnya.

PEMBASMI menegaskan, laporan ke Propam bukan sekadar soal dugaan pemerasan, tetapi juga menyangkut perilaku aparat yang bisa memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap Polri. Mereka menuntut Propam Polres Sidoarjo segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menyangkut integritas kepolisian. Kalau dibiarkan, citra Polri akan semakin tercoreng. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Teguh.

Langkah PEMBASMI ini menjadi alarm keras bahwa praktik dugaan pemerasan dan intimidasi tidak boleh dibiarkan. Masyarakat berhak mendapatkan aparat yang profesional, transparan, dan mengayomi—bukan justru menakut-nakuti dan memeras. (Tim/red) 

Komentar

Postingan Populer