Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita


Kabarpersbhayangkara.com - SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pelaku peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan dalam operasi dini hari di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025) mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Tanah Jawa. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” ujar AKP Henry.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah:

Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan (tersangka utama).

Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Sri Wulandari (24), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir ekstasi warna pink bermerek tengkorak dari tangan Wilson. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Kabupaten Asahan.

“Pelaku mengakui barang tersebut dibeli dari seorang pemasok bernama Yudi yang berdomisili di Huta Padang, Kabupaten Asahan,” jelas AKP Henry.

Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten antara Asahan dan Simalungun yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.

Selain 10 butir ekstasi dengan berat bruto 4,63 gram, petugas juga menyita dua unit ponsel masing-masing merek Samsung warna hijau toska dan Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Simalungun Tegas: Tak Ada Toleransi bagi Pengedar

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya, jika terlibat dalam peredaran narkoba, pasti kami tindak tegas,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Laporkan segera melalui Call Center Polri 110. Kami pastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya,” tambahnya.

0/Post a Comment/Comments