Kabarpersbhayangkara.com Blora - Kekompakan dalam rumah tangga seharusnya menjadi fondasi keharmonisan keluarga. Namun, berbeda dengan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang justru kompak dalam hal yang salah. Pasangan ini ditangkap polisi karena terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Blora.
Keduanya, berinisial Y (suami) dan E (istri), diamankan Satresnarkoba Polres Blora bersama sejumlah barang bukti berupa 20,34 gram sabu dan 184 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok di Jakarta, lalu mengemas ulang dalam plastik klip kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Blora dan sekitarnya.
“Satu paket sabu dijual seharga Rp200.000. Mereka berdua ini berperan sebagai pengedar aktif yang menyasar kalangan pengguna di Blora,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat (24/10/2025).
Selain pasangan tersebut, polisi juga menangkap dua rekan mereka, masing-masing PB dan AE, yang diduga bertindak sebagai kurir dan penghubung ke para pembeli. Keempat pelaku kini telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Wawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, mengingat peredaran barang haram ini sudah mulai menyasar kalangan rumah tangga dan masyarakat umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Polres Blora berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan pengedar,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.(tim/red)
Situs Resmi Kami:
🔹 https://kabarpersbhayangkara.blogspot.com
🔹 https://kabarpersbhayangkara.wordpress.com
Seluruh konten di kedua situs dikelola oleh Redaksi Kabar Pers Bhayangkara, dan setiap publikasi dilakukan secara mandiri serta bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Posting Komentar