Proyek Rigid Beton Desa Prambatan Disorot Warga, Media KPB Belum Terima Jawaban Resmi dari Pelaksana
Kabarpersbhayangkara.com - Pekerjaan pembangunan rigid beton pada jalan poros Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah dokumentasi lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian teknis dalam proses pengerjaannya.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, redaksi Kabar Pers Bhayangkara secara resmi telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor: 026/KPB/XI/2025 kepada pihak pelaksana proyek pada tanggal …………, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Surat konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan yang meminta penjelasan terkait poin-poin teknis di lapangan, antara lain:
---
Poin-Poin yang Dimintakan Klarifikasi
Kondisi urug/penghamparan yang tampak tidak rata dan tidak padat.
Penggunaan material urug bercampur batu berukuran besar.
Tidak terlihatnya pemasangan geotekstil (apabila masuk dalam RAB).
Tulangan besi tanpa pelindung (safety cap).
Ketiadaan bekisting dan patok kontrol elevasi.
Minimnya rambu keselamatan dan pembatas area kerja.
Proses pemadatan berlapis yang belum terlihat jelas dilakukan.
Lantai kerja (lean concrete) tampak rapuh dan tidak rata.
Dugaan kedalaman scross tidak sesuai spesifikasi.
Permintaan klarifikasi mengenai uji mutu material.
Informasi proyek menggunakan sistem sewa kelola.
Mekanisme pengawasan lapangan oleh pihak teknis terkait.
---
Belum Ada Jawaban dari Pihak Pelaksana
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan oleh redaksi Kabar Pers Bhayangkara.
Pihak redaksi menyatakan bahwa klarifikasi dari pelaksana proyek sangat penting agar pemberitaan nantinya dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.
“Kami masih menunggu jawaban resmi agar informasi yang kami sampaikan kepada publik tetap objektif dan proporsional,” ujar Redaksi KPB.
---
Komitmen Media
Kabar Pers Bhayangkara menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur jurnalistik serta memberikan ruang klarifikasi yang cukup kepada semua pihak terkait.(tim/red)
Komentar
Posting Komentar