Tebing Tinggi, kabarpersbhayangkara.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali melakukan aksinya.
Pelaku diserahkan oleh warga ke pihak kepolisian pada Jumat sore (31/10/2025) setelah sebelumnya diamankan karena kedapatan melakukan pencurian di rumah warga.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H., pada Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (27/10/2025) di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.
Kejadian bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah ruang tengah. Setelah diperiksa, jendela rumah yang semula terkunci diketahui telah rusak akibat dicongkel. Korban kemudian mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah surat penting telah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Padang Hulu, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Iptu Rudi Asman.
Polsek Padang Hulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan angka kejahatan pencurian di wilayah hukumnya.(tim/red)
Posting Komentar