Pinjam Mobil Lalu Digadaikan, Pria di Magelang Utara Dibekuk Polisi


Kabarpersbhayangkara.com - Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF alias B (50), warga Kampung Kebondalem, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Penanganan kasus ini diumumkan pada Jumat (14/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah pelaku berpura-pura meminjam mobil pickup miliknya, namun kemudian menggunakan kendaraan tersebut sebagai jaminan utang kepada pihak lain tanpa izin pemilik.

Kronologi Kejadian, Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil pickup Daihatsu Grandmax tahun 2014 warna hitam, nopol AA-9072-BA.

Korban sempat menolak karena mobil akan dipakai keesokan harinya, namun pelaku mendesak dan berjanji mengembalikan pada Kamis pagi. Merasa percaya, korban menyerahkan kendaraan beserta kuncinya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak mengembalikan kendaraan. Berbagai alasan dilontarkan, hingga korban curiga mobilnya telah disalahgunakan.

Kecurigaan itu terbukti ketika korban mendapat informasi bahwa mobil tersebut berada di rumah seseorang bernama Gatot di wilayah Baleagung, Grabag. Saat didatangi, keluarga Gatot menolak menyerahkan mobil karena pelaku telah menjaminkannya sebagai pelunasan tanggungan pribadi.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Magelang Kota langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di area Alun-alun Kabupaten Pati.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sementara itu, mobil pickup yang dijadikan jaminan berhasil diamankan dari rumah Gatot di Grabag, Kabupaten Magelang.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit Daihatsu Grandmax Pickup tahun 2014

Surat keterangan BPKB

STNK

Identitas kendaraan lengkap

Dokumen terkait jaminan

Semua barang bukti kini berada di Polres Magelang Kota untuk proses penyidikan.

Ancaman Hukuman Pelaku dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman 4 tahun penjara)

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara)

Penerapan pasal dilakukan berdasarkan motif pelaku yang dengan sengaja meminjam kendaraan untuk kemudian menguasai dan menjaminkannya tanpa hak.

Polres Magelang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar pejabat Polres Magelang Kota.

Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut..(tim/red)

Komentar