Kapolres Bojonegoro: Operasi Sikat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan


KabarPersBhayangkara.com - Bojonegoro, 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali menorehkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sikat 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa pekan, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan di sejumlah wilayah hukum Bojonegoro dengan total delapan tersangka yang kini telah diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas satuan serta dukungan dari masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Dalam operasi kali ini, ada tujuh laporan polisi yang berhasil diungkap. Kasusnya beragam, mulai dari pencurian uang lewat ATM, pencurian perhiasan emas, pencurian burung, hingga curanmor dan pencurian handphone,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

Rangkaian Kasus yang Terungkap

1. Polsek Kasiman – Pengungkapan kasus pencurian kartu ATM milik warga dan penarikan dana tanpa izin.


2. Polsek Malo – Kasus pencurian emas di Toko Perhiasan Dua Berlian.


3. Polsek Kepohbaru – Kasus pencurian burung jalak menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan.


4. Polres Bojonegoro – Tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berbeda, termasuk berpura-pura berteman dengan korban.


5. Polsek Kedungadem – Kasus pencurian handphone di rumah korban saat tertidur.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, antara lain:

1 kartu ATM BRI atas nama WASI

1 flashdisk berisi video penarikan uang

4 lembar rekening koran BRI

2 kalung emas

3 unit sepeda motor (Honda Scoopy, Suzuki Titan, Satria FU)

1 unit Honda Vario 2015 beserta BPKB

1 unit mobil, 1 sangkar burung jalak, 1 tas ransel, 1 pasang sepatu, dan 1 handphone Samsung A56 5G

Identitas dan Jerat Hukum

Dari hasil pemeriksaan, delapan tersangka terdiri atas lima laki-laki dan tiga perempuan yang berasal dari wilayah Bojonegoro, Tuban, Blora, dan Semarang. Usia mereka berkisar antara 24 hingga 62 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman hingga 7 tahun penjara)

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa (ancaman 5 tahun penjara)

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan (ancaman 4 tahun penjara)

Kapolres Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga situasi keamanan menjelang akhir tahun.

“Kami terus berupaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Biasanya menjelang akhir tahun, potensi kejahatan meningkat seiring aktivitas ekonomi dan sosial yang padat,” ungkap AKBP Afrian.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments