Dua Perempuan Muda Magelang Ditangkap, Terlibat Curanmor di Sleman


Sleman – Dua perempuan muda asal Magelang, Jawa Tengah, masing-masing berinisial VLA (20) dan RDO (26), diamankan oleh jajaran Polsek Depok Timur Polres Sleman Polda Yogyakarta. Keduanya diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di rumah kos JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Jumat (24/10/2025) pagi.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi, Selasa (11/11/2025). Dalam keterangan persnya, Kompol Pambudi menjelaskan bahwa VLA merupakan pelaku utama, sedangkan RDO bertindak sebagai penadah.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, baru berkenalan beberapa hari sebelum kejadian,” ungkap Kompol Agus Setyo Pambudi.

Peristiwa bermula ketika korban, SWA (22), menitipkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat miliknya di kos pelaku VLA pada Kamis malam (23/10/2025). Kunci motor diletakkan di atas meja kamar. Namun, saat korban kembali keesokan paginya, motor sudah tidak ada di tempat dan pelaku pun menghilang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. VLA ditangkap pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Magelang Km 18, Tempel, Sleman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil motor tanpa izin karena alasan ekonomi. Motor hasil curian tersebut dijual kepada RDO seharga Rp9 juta,” ujar Kompol Pambudi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Lili Mulyadi menambahkan bahwa RDO diketahui berprofesi sebagai selebgram asal Magelang.

“RDO kami amankan karena bertindak sebagai penadah. Ia membeli motor tersebut tanpa menanyakan kelengkapan dan asal-usulnya,” jelas Iptu Lili.

Aksi jual beli tersebut dimudahkan karena STNK motor masih berada di dalam jok kendaraan, sehingga RDO dengan mudah menerima motor itu tanpa kecurigaan. Polisi menduga, RDO berencana menjual kembali motor hasil curian tersebut.

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Depok Timur bersama barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.

Atas perbuatannya, VLA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, sedangkan RDO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Teguh | Kabar Pers Bhayangkara)

0/Post a Comment/Comments