Kabarpersbhayangkara.com - Sleman, Yogyakarta — Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman, pada Selasa (4/11/2025) sore. Sebuah kereta api dilaporkan menabrak satu unit mobil dan beberapa sepeda motor yang tengah melintas di jalur tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan keterangan warga di lokasi, kecelakaan terjadi begitu cepat. Sejumlah kendaraan tampak ringsek parah akibat benturan keras, sementara beberapa pengendara mengalami luka serius.
Suasana di lokasi kejadian sontak panik dan mencekam. Warga sekitar berupaya memberikan pertolongan kepada para korban sambil menunggu tim medis dan aparat kepolisian tiba di lokasi.
“Kereta datang cukup cepat, palang belum sempat turun. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras,” ungkap salah satu saksi mata di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT KAI terkait penyebab pasti kecelakaan. Namun, sejumlah saksi menyebutkan bahwa palang pintu perlintasan diduga mengalami gangguan teknis sehingga tidak sempat menutup sebelum kereta melintas.
Petugas kepolisian dari Polsek Prambanan dan Polres Sleman telah tiba di tempat kejadian untuk melakukan pengamanan, evakuasi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa korban dilaporkan telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pihak Basarnas dan PMI Sleman juga turut membantu proses evakuasi di lokasi kejadian.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api, terutama yang belum dilengkapi sistem otomatisasi atau dijaga petugas secara penuh.
Redaksi turut berduka cita atas peristiwa ini dan berharap seluruh korban mendapatkan pertolongan terbaik serta keluarga diberi ketabahan.(tim/red)
Situs Resmi Kami:
🔹 https://kabarpersbhayangkara.blogspot.com
🔹 https://kabarpersbhayangkara.wordpress.com
Seluruh konten di kedua situs dikelola oleh Redaksi Kabar Pers Bhayangkara, dan setiap publikasi dilakukan secara mandiri serta bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Posting Komentar