CEPU, Kabar Pers Bhayangkara.com —
Dugaan praktik usaha koperasi ilegal di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menuai sorotan tajam. Seorang warga berinisial YL, yang diketahui menjalankan usaha simpan pinjam di Jalan Cepu Lor 8 No. 1 Cepu, diduga masih beroperasi menggunakan nama berbeda setelah sebelumnya disebut sebagai Yayasan Purwiko Samudra dan Koperasi Serba Usaha (KSU) cabang KSP Gabe Mandiri Sejahtera.
Berdasarkan penelusuran lapangan awak media pada 30 Oktober 2025, aktivitas koperasi tersebut terlihat tetap berjalan meskipun statusnya dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora. Papan nama yang sebelumnya dicopot, bahkan kembali dipasang dengan nama baru yang belum jelas terdaftar di sistem perizinan resmi.
Saat dikonfirmasi pertama kali oleh redaksi terkait izin Yayasan Purwiko Samudra, pihak dinas menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada bidang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kemudian pada konfirmasi berikutnya mengenai Koperasi Serba Usaha cabang KSP Gabe Mandiri Sejahtera, dinas menjelaskan bahwa koperasi tersebut sudah dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Namun, saat redaksi kembali melakukan konfirmasi kedua setelah menemukan koperasi itu masih aktif beroperasi di lapangan, belum ada jawaban resmi dari pihak dinas hingga berita ini ditayangkan.
Redaksi juga telah menyampaikan link berita dan surat konfirmasi tertulis kepada pihak dinas sebagai bentuk permintaan klarifikasi lanjutan.
Kegiatan simpan pinjam dan gadai yang dijalankan koperasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan di luar ketentuan hukum.
Menurut Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada instansi terkait secara berkala.
Selain itu, pelanggaran terhadap izin usaha dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menyebutkan bahwa pemerintah berwenang mencabut izin usaha koperasi yang tidak mematuhi ketentuan hukum.
Jika terbukti menjalankan usaha tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU Nomor 10 Tahun 1998, karena menyerupai kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat secara ilegal yang dapat menimbulkan kerugian publik dan negara.
Sejumlah nasabah dan warga sekitar lokasi menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau memang sudah dinyatakan tidak aktif, tapi masih buka dan melayani pinjaman, ya mestinya ditindak. Kami sebagai masyarakat kecil yang jadi nasabah merasa khawatir,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat berharap Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora segera mengambil langkah tegas menertibkan koperasi yang dinilai tidak jelas status hukumnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Hingga berita ini ditayangkan, YL selaku pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi di lokasi, yang bersangkutan sempat menyatakan memiliki izin, namun belum menunjukkan dokumen pendukung.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi melalui surat resmi dan komunikasi langsung, namun belum mendapatkan tanggapan tertulis.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro dan koperasi di tingkat daerah.
Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebenaran dan transparansi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yakni menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan.(tim/red)
Posting Komentar