Magelang, kabarpersbhayangkara.com – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polresta Magelang, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di alur Sungai Batang, kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa kegiatan penambangan itu dilakukan di dalam kawasan konservasi yang dilarang untuk aktivitas pertambangan komersial.
“Sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari total luas sekitar 6.000 hektare, terdapat sekitar 6,5 hektare yang telah dibuka untuk tambang,” jelas Brigjen Irhamni.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun dengan volume material sekitar 21 juta meter kubik. Nilai ekonomi dari 36 titik tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 3 triliun, tanpa adanya kontribusi pajak bagi negara.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang. Karena itu, kami mengimbau agar seluruh pihak yang masih melakukan penambangan tanpa izin segera mengurus izin resmi sesuai tata ruang dan ketentuan hukum,” tegas Brigjen Irhamni.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T., mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Bareskrim Polri atas dukungan dalam pengendalian kegiatan pertambangan tanpa izin. Koordinasi antara pusat dan daerah berjalan baik. Kami akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk penentuan zona tambang yang legal secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., menegaskan bahwa kawasan taman nasional merupakan wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang.
“Dengan alasan apa pun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini. Tidak ada aktivitas penambangan yang diizinkan di dalam taman nasional,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai, namun kegiatan itu bersifat mitigasi bencana, bukan untuk tujuan komersial.
“Mudah-mudahan ini menjadi momentum penting untuk melindungi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar, baik di Jawa Tengah maupun Yogyakarta,” pungkasnya.(tim/red)
Posting Komentar