Kabarpersbhayangkara.com - Kota Magelang – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Magelang berinisial NMA (20) alias M diamankan polisi setelah melakukan aksi berbahaya dengan mengayun-ayunkan pedang dan menakut-nakuti pengguna jalan di simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Jumat (14/11/2025).
Kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota, yang diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi, bertempat di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota.
Pelaku diketahui merupakan mahasiswa asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu (NTT) yang tinggal sementara di Perum Depkes, Magelang Utara. Aksi tersebut membuat warga panik dan langsung melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian.
Aksi Mengayunkan Pedang di Jalan Raya
Kompol Rinto Sutopo menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebelah selatan perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan. Warga yang melihat aksi berbahaya tersebut segera bertindak cepat.
“Pelaku mengayunkan pedang ke arah pengguna jalan yang sedang melintas sehingga menimbulkan situasi panik. Warga kemudian mengamankan Pelaku dan menyerahkannya ke polisi beserta barang bukti,” ujar Kompol Sutopo.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah pedang panjang 75 cm (bilah 52 cm)
Gagang kayu warna coklat
Sarung kayu coklat panjang 55 cm
Kaos hitam yang dipakai pelaku
Celana pendek motif doreng
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion 2018 warna hitam, nopol AB-4098-TX
Semua barang bukti telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kompol Sutopo menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi mahasiswa tersebut bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, proses hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keluarga Dihubungi, Proses Hukum Berlanjut
Pihak keluarga pelaku yang berada di Nusa Tenggara Timur telah diberitahu atas kejadian ini. Sementara itu, pelaku kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Magelang Kota.(by teguh)
Komentar
Posting Komentar