Tuban, Kabar Pers Bhayangkara — Warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dihebohkan dengan keluhan kendaraan mogok dan kehilangan tenaga setelah mengisi BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fenomena ini ramai dibahas di media sosial dan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian serta Pertamina.
Sejumlah pengendara mengaku kendaraan mereka tersendat, brebet, bahkan mati mesin setelah menempuh beberapa kilometer usai mengisi bahan bakar. Beberapa bengkel di Tuban dan Bojonegoro juga melaporkan peningkatan jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan serupa.
Menanggapi keluhan tersebut, Satreskrim Polres Tuban memastikan akan turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan penyebab gangguan mesin yang dialami warga.
“Senin akan kami cek. Nanti tunggu hasilnya ya,”
ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, seperti dikutip dari Detik Jatim, Jumat (24/10/2025).
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur–Bali–Nusa Tenggara mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait kualitas Pertalite di wilayah Tuban dan Bojonegoro. Pertamina menyatakan siap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pasokan dan distribusi BBM di sejumlah SPBU yang dilaporkan bermasalah.
“Kami telah menerima laporan dan langsung menurunkan tim untuk mengecek kualitas BBM di beberapa titik. Kami juga membuka posko tanggapan cepat untuk menampung keluhan masyarakat,”
terang Area Manager Communication Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, dikutip dari SuaraDesa.co, Jumat (24/10/2025).
Menurut laporan IDN Times Jatim, dugaan sementara adanya campuran air bisa terjadi karena faktor teknis seperti kondensasi akibat hujan atau kebocoran tangki penyalur BBM. Namun, hasil akhir tetap menunggu pengujian laboratorium resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan mutu bahan bakar, terutama karena menyangkut hak konsumen sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan:
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa,
Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa,
Dan hak untuk mendapatkan kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.
Jika dugaan adanya BBM tercampur air terbukti, maka masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan pengaduan resmi ke Pertamina, Polres setempat, atau Lembaga Perlindungan Konsumen.
Selain pengecekan kualitas BBM, Pertamina juga telah menyiapkan mekanisme penarikan sementara pasokan dari SPBU yang dicurigai bermasalah hingga hasil investigasi selesai.
Sementara pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan tidak ada pelanggaran distribusi atau penyalahgunaan bahan bakar subsidi.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Semua laporan sedang kami proses,”
tambah perwakilan Polres Tuban, sebagaimana dikutip dari SuaraBanyuurip.com (26/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, hasil uji laboratorium terkait dugaan adanya air dalam BBM Pertalite di Tuban belum diumumkan secara resmi. Pihak Pertamina dan kepolisian masih melakukan investigasi dan berjanji akan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar pengawasan mutu BBM, perlindungan konsumen, dan transparansi distribusi energi semakin diperkuat di masa mendatang.(tim/red)
Posting Komentar