Makasar, kabarpersbhayangkara.com - Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, inisial ETS dil4porkan pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan p3nipu4n dan p3nggel4p4n terkait utang piutang senilai Rp214 juta yang digunakan saat maju Plkada serentak 2024.
"Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahiduddin saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat.
Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima L4poran dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.
L4poran ini sudah lama dil4porkan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Usai surat perintah itu diterbitkan, pada 10 Juli 2025 penyidik kemudian secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terl4por dalam hal ini ETS kini menjabat Wakil Wali Kota Blitar.
Saat ditanyakan terkait dengan keluarnya surat panggilan tersebut pada Juli 2025 lalu, dan sudah berapa kali bersangkutan disurati namun belum "Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang," kata Wahiduddin secara singkat.
Dari informasi yang diperoleh, terl4por belum memenuhi panggilan polisi pertama. Selanjutnya, pada surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga tidak hadir.
Kasus ini berawal dari hutang piutang sebesar Rp214 juta diberikan pel4por salah seorang pengusaha Makassar diduga untuk kepentingan maju sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada Blitar 2024 lalu.
Sempat ada komunikasi kepada pel4por dan berjanji kan membayarkan utangnya dengan cara dicicil sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.
Namun belakangan, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati. Karena, sudah bosan dijanji, pel4por akhirnya mel4porkan ke pihak yang berwajib atas dugaan p3nipu4n dan pengel4p4n sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan ihwal dari tvdvhan dugaan p3nipu4n dan pengel4p4n itu serta belum ada klarifikasi pihak terl4por atas l4poran tersebut.(tim/red)
Posting Komentar