UMK 2025 Naik! Surabaya Tembus Rp5 Juta, Sidoarjo dan Gresik Selisih Tipis


SURABAYA, kabarpersbhayangkara.com — Kabar gembira datang bagi para pekerja di Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di tujuh daerah, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025.

Kebijakan ini mulai berlaku per 1 November 2025 dan menggantikan keputusan sebelumnya yang telah dicabut. Dengan keputusan tersebut, beberapa daerah industri utama seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo kini memiliki UMK baru yang mendekati atau menembus angka Rp5 juta per bulan.
---
Daftar UMK Jawa Timur 2025
1️⃣ Surabaya: Rp5.032.635
2️⃣ Gresik: Rp4.943.763
3️⃣ Sidoarjo: Rp4.940.090
4️⃣ Pasuruan: Rp4.936.417
5️⃣ Mojokerto: Rp4.925.398
6️⃣ Kabupaten Malang: Rp3.587.213
7️⃣ Kota Malang: Rp3.524.238
---
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah dapat disesuaikan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib mematuhi aturan ini dan dilarang membayar di bawah ketentuan UMK.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menumbuhkan iklim usaha yang adil dan produktif.

Kenaikan UMK 2025 ini mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, inflasi tahunan, serta pertumbuhan produktivitas tenaga kerja di Jawa Timur.
Selain itu, penetapan dilakukan setelah proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dengan kenaikan ini, Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, disusul oleh Gresik dan Sidoarjo yang berselisih tipis.

Sejumlah serikat buruh menyambut positif keputusan ini, meski tetap berharap agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penerapan di lapangan.
Sementara itu, kalangan pengusaha meminta agar kenaikan upah dibarengi kemudahan investasi dan efisiensi biaya logistik, agar sektor industri tetap kompetitif.
---
Sumber Berita:
Dihimpun dari berbagai sumber resmi dan terpercaya:
Pemprov Jawa Timur (jatimprov.go.id)
Surya.co.id
DetikJatim
Kompas.com (Regional Jatim)

---
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan prinsip cover both sides dan sesuai ketentuan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, serta telah diverifikasi agar aman dari pelanggaran UU ITE.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait.

0/Post a Comment/Comments