Sorotan Publik ke Proyek Jembatan Bojonegoro: Pengawasan Dinas Diminta Diperketat

Bojonegoro, kabarpersbhayangkara.com —
Proyek pelebaran jembatan di Desa Bogo–Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan masyarakat. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Bintang Teknik dengan sumber dana APBD Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas PU Bina Marga Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,31 miliar, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Hasil pemantauan di lapangan pada Selasa (28/10/2025) menunjukkan adanya indikasi perbedaan jarak antarbesi pada bagian pondasi jembatan. Berdasarkan ketentuan umum teknik konstruksi, jarak ideal berkisar antara 15–20 cm, namun di lokasi tampak beberapa titik dengan jarak sekitar 25–30 cm. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan serta pengawasan teknis dari pihak konsultan dan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro.

Saat tim redaksi mencoba meminta keterangan kepada sejumlah pekerja di lokasi pada Rabu (29/10/2025), belum ada penjelasan resmi yang dapat diberikan. Salah satu pekerja menyebut bahwa pekerjaan dilakukan sesuai arahan, namun tidak menjelaskan secara teknis mengenai metode pembesian dan pengecoran.



Sorotan publik kini tertuju pada fungsi pengawasan proyek yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh konsultan pengawas serta instansi terkait. Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan dapat menjadi celah terjadinya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar.

“Kami berharap pemerintah benar-benar mengawasi dengan ketat. Jangan sampai proyek ini dikerjakan asal-asalan, karena yang rugi nanti masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2025).

Menanggapi hal ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan standar konstruksi yang berlaku.

Pelaksanaan proyek dengan dana publik wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pasal 3 dan 5: Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 68 ayat (1): Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa,
Pasal 112: Pengelolaan aset dan kegiatan pembangunan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Pasal 27 ayat (3): Melarang penyebaran informasi yang bersifat pencemaran nama baik tanpa dasar yang sah.

Dengan demikian, pemberitaan ini disusun secara berimbang, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik, sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur daerah yang dibiayai oleh uang publik.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments