Kabarpersbhayangkara.com - Rembang – Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung terang-terangan di beberapa kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi, bahkan diikuti oleh oknum aparat kepolisian.
Hasil investigasi lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kegiatan perjudian itu hampir setiap malam dipenuhi pengunjung. Warga sekitar mengaku resah, namun tidak berdaya lantaran aktivitas tersebut berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat.
Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat,” ujar Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).
Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Ikut Bermain, Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A membuat pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku memonitor aktivitas perjudian tersebut dan menyebut memang ada oknum aparat kepolisian yang ikut bermain.
Pernyataan ini memicu tanda tanya publik: apakah praktik perjudian di Rembang sengaja dibiarkan karena ada keterlibatan aparat?
Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, dengan tegas mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, Dr. Rudi Santoso, SH., MH, keterlibatan aparat dalam perjudian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran kode etik yang berat.
Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga
10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.
Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Oknum polisi yang terbukti terlibat judi dapat dijatuhi sanksi kode etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” jelas Dr. Rudi.
Desakan masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera turun tangan membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.
Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Polri yang akan runtuh.
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Publik kini menunggu bukti nyata, apakah hukum benar-benar tegak untuk semua orang, atau justru masih berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(tim/red)
Posting Komentar