Sidang Kasus Pembunuhan Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan.


Bojonegoro, kabarpersbhayangkara.com – Sidang perkara pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang semula dijadwalkan pada Kamis (23/10/2025) itu urung digelar karena berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) seharusnya dilaksanakan pada 9 Oktober 2025. Namun sidang tersebut kemudian ditunda ke 16 Oktober, dengan alasan serupa—berkas tuntutan belum rampung disusun oleh pihak kejaksaan.

Penundaan kembali terjadi pada tanggal 23 Oktober 2025, dan kini PN Bojonegoro menjadwalkan ulang sidang tersebut pada 6 November 2025 mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik Bojonegoro sejak awal 2024, setelah peristiwa tragis di Musala Al Manar yang menewaskan seorang jemaah saat hendak melaksanakan salat subuh. Terdakwa Sujito, warga setempat berusia lanjut, ditangkap tak lama setelah kejadian dan telah menjalani proses hukum sejak tahap penyidikan di Polres Bojonegoro.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kejaksaan terkait alasan teknis penundaan tersebut. Namun, pihak pengadilan memastikan sidang akan kembali digelar sesuai jadwal baru.

“Berdasarkan agenda terbaru, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025,” tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Bojonegoro.

Penundaan berulang ini memunculkan perhatian masyarakat sekitar Kedungadem yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat kasus tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
---
Ilustrasi ruang sidang / Dok. PN Bojonegoro
Sumber: SIPP PN Bojonegoro, himpunan informasi lapangan dari berbagai media terpercaya, dan konfirmasi resmi lembaga peradilan

0/Post a Comment/Comments