SRAGEN, kabarpersbhayangkaracom – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial Ma, warga Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, diduga menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri berinisial Ap (35–40 tahun).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sragen sejak Desember 2024 dan kini kembali mencuat setelah informasi dugaan tindak kekerasan tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Dihimpun dari Radar Solo, yang juga diunggah ulang melalui akun Facebook Tri Wulandari, peristiwa ini diduga terjadi sekitar bulan Ramadan tahun lalu. Korban telah menjalani proses visum et repertum sebagai bagian dari penyelidikan.
Salah satu kerabat korban, Sardi, membenarkan bahwa sempat ada upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.
“Sudah menjalani visum, kejadian sekitar bulan puasa. Laporan sudah hampir satu tahun lalu. Pihak pelaku masih belum ditahan, dan ini sedang mediasi, kami tunggu hasilnya,” ujar Sardi, Minggu (19/10/2025).
Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa itu terjadi saat korban berbelanja di warung milik terduga pelaku. Saat itulah, pelaku diduga menarik korban ke dalam warung dan melakukan tindakan tak senonoh hingga terjadi rudapaksa.
Akibat kejadian tersebut, kondisi psikologis korban turut terdampak. Sardi mengungkapkan, kini korban telah pindah dari sekolahnya di Sragen dan melanjutkan pendidikan di salah satu pondok pesantren di Solo sebagai bagian dari pemulihan mental.
“Korban saat ini sudah pindah, sekarang mondok di Solo,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi media menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Masih didalami terkait kasus tersebut. Kami akan cek kembali laporannya,” kata Ardi.
AKP Ardi juga menyoroti tingginya jumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Sragen. Ia menegaskan bahwa Polres Sragen berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan perlindungan anak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan proses setiap laporan yang masuk sesuai aturan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual yang marak terjadi. Pihak kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang.
---
Sumber: RadarSolo.com · unggahan akun Facebook Tri Wulandari
Editor: Redaksi Kabar Pers Bhayangkara
Posting Komentar