Kota Batu, kabarpersbhayangkara.com - Direktur PT Grand Alzam Village, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut terlalu prematur dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi hukum yang sebenarnya.
Hingga saat ini, proses yang dilakukan pihak kepolisian masih pada tahap pendataan awal dan tidak ada unsur pidana maupun pembuktian unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perlu kami sampaikan bahwa tanah yang menjadi dasar pembangunan telah sepenuhnya kami kuasai secara mutlak. Tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan maupun pemasaran proyek Azura Hills,” tegas AFA. Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh proses pembangunan dan pemasaran dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan sesuai dengan mekanisme perizinan berjenjang yang sedang dalam tahap penyempurnaan di instansi berwenang.
“Oleh karena itu, pemberitaan di media online yang menyebut kami melanggar hukum adalah bentuk informasi yang tidak proporsional dan mengarah pada trial by the press,” ujarnya.
AFA juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan tersebut karena dinilai tidak profesional dan melanggar prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides).
“Kami menilai media online itu tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami sebelum mempublikasikan berita tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai reputasi perusahaan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Grand Alzam Village berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang objektif dan transparan, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, perusahaan berharap agar setiap pihak, khususnya media massa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam pemberitaan publik.
“Kami akan terus berkomitmen membangun Perumahan Azura Hills secara tertib, legal, dan profesional demi memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami mengimbau publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi,” tutup AFA.(*).
Posting Komentar