Kabarpersbhayangkara.com - Surabaya – Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya kembali melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Jalan Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Sabtu malam (11/10/2025).
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang muncikari, dua wanita tuna susila (WTS), satu orang pelanggan, serta satu orang pemilik bangunan yang digunakan sebagai tempat praktik.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang masih terjadi di area eks lokalisasi tersebut.
Hasil giat petugas mendapati adanya aktivitas prostitusi yang melanggar hukum. Dari lokasi diamankan dua orang muncikari yang berperan sebagai penyedia jasa,” ungkap AKBP Erika Purwana, Minggu (12/10/2025).
Selain para muncikari, petugas juga mengamankan dua wanita yang bekerja sebagai WTS, satu pelanggan, serta pemilik bangunan tempat praktik berlangsung.
Seluruh individu tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Erika.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan bahwa lokasi eks lokalisasi Moroseneng secara resmi telah ditutup oleh pemerintah dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas prostitusi dalam bentuk apa pun.
Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta moralitas masyarakat,” tambahnya.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi rutin dan penegakan hukum humanis demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik asusila.(tim/red)
Posting Komentar