Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kabarpersbhayangkara.com — Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan, Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi mengumumkan bahwa mulai Selasa, 22 Oktober 2025, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi SKCK Online Polri.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga, termasuk masyarakat di Kecamatan Babakan Madang, yang ingin mengurus SKCK untuk keperluan administrasi, pekerjaan, pendidikan, atau syarat perjalanan luar negeri.
Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan SKCK Online:
1. Akses Situs Resmi SKCK Online
Warga dapat mengajukan permohonan SKCK melalui laman resmi: https://skck.polri.go.id
Pilih menu “Pendaftaran Online” dan isi data diri sesuai identitas (KTP, KK, Akta Lahir).
2. Unggah Dokumen Pendukung
Scan atau foto dokumen yang diperlukan:
Fotokopi KTP dan KK
Akta Lahir
Pas Foto ukuran 4x6 (latar belakang merah, berpakaian sopan)
Sidik jari (dapat dilakukan di Polres atau Polsek terdekat bila belum memiliki)
3. Verifikasi dan Pembayaran
Setelah data lengkap, pemohon akan mendapatkan kode registrasi dan jadwal verifikasi di Polres Bogor.
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
4. Pengambilan SKCK
Setelah verifikasi dan sidik jari dilakukan, SKCK akan dicetak dan dapat diambil langsung di Pelayanan SKCK Polres Bogor.
Pemohon juga dapat memilih layanan cetak digital (PDF) untuk keperluan daring tertentu.
Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, menjelaskan bahwa sistem SKCK Online ini merupakan bentuk penerapan program Polri Presisi yang mengedepankan kemudahan dan transparansi pelayanan publik.
“Kami menghimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SKCK Online ini. Prosesnya mudah, cepat, dan dapat diakses dari rumah. Dengan begitu, warga tidak perlu antre lama di kantor kepolisian,” ujar Iptu Desi.
Beliau menambahkan, masyarakat tetap dapat datang langsung ke Unit Pelayanan SKCK Polres Bogor bagi yang belum familiar dengan sistem daring, dan petugas siap membantu dalam proses pengajuan.
“Kami tetap membuka pelayanan tatap muka di Polres Bogor, namun untuk efisiensi dan kenyamanan warga, kami dorong agar mulai membiasakan sistem online ini,” tambahnya.
Polsek Babakan Madang melalui Kapolsek AKP Trias Karso Yuliantoro, S.Tr.K., S.I.K. turut mengimbau masyarakat di wilayahnya agar mengikuti prosedur resmi pengajuan SKCK dan tidak menggunakan jasa calo.
“Prosesnya resmi, mudah, dan biayanya jelas. Jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa mempercepat proses dengan imbalan. Semua pelayanan SKCK dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” tegasnya.(tim/red)
Posting Komentar