Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Kambing, Ternyata Residivis Kasus Serupa


JOMBANG, kabarpersbhayangkara.com — Tim Resmob Polres Jombang berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kambing.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, pada Senin sore (14/10/2025). Saat ditangkap, tersangka tengah mengangkut delapan ekor kambing menggunakan mobil bak terbuka (pikap) yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait kasus penipuan hewan ternak yang marak terjadi di wilayah Jombang dan sekitarnya.

“Pelaku kami amankan di Kabupaten Nganjuk bersama delapan ekor kambing yang diduga hasil penipuan dan penggelapan. Saat itu, ia menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut hewan-hewan tersebut,” ujar AKP Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali melakukan aksi dengan modus berpura-pura membeli kambing dari peternak, kemudian membawa hewan tersebut tanpa melakukan pembayaran.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku di wilayah lain.

“Kami akan terus dalami apakah ada korban lain, mengingat pelaku ini memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya,” tambah Kasatreskrim.

Barang bukti berupa delapan ekor kambing dan satu unit mobil pikap telah diamankan di Polres Jombang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments