Polda NTB Tuntaskan Kasus Beras Oplosan Bermerek Palsu, Tersangka Diserahkan ke Jaksa


Kabarpersbhayangkara.com - NTB, - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat menuntaskan kasus beras oplosan bermerek palsu yang merugikan masyarakat. Setelah melalui penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dan tersangka NA resmi diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti, Rabu (1/10/2025).

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu saat tim Satgas Pangan mengungkap praktik pengoplosan beras di sebuah rumah di kawasan Gerung, Lombok Barat.

“Kasus ini kita ungkap bersama Kanwil BULOG NTB. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini resmi masuk tahap II,” tegas Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda NTB Siang tadi.


Dalam keterangannya, Kombes Endriadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka NA adalah mencampur beras kualitas rendah yang tidak layak konsumsi, lalu mencampurnya dengan beras standar BULOG, campuran tersebut kemudian dikemasnya kembali ke dalam karung SPHP BULOG ukuran 5 kg, dengan desain menyerupai kemasan resmi untuk dipasarkan. 

Beras oplosan itu kemudian dipasarkan ke berbagai pengecer, baik di toko tradisional maupun pedagang pasar. Dugaan praktik ini terkuak setelah tim Satgas menemukan beberapa karung beras SPHP BULOG 5 kg berisi beras kualitas rendah di pasar tradisional.

“Dari pengungkapan ini kita menyita berbagai barang bukti dari lokasi pengoplosan, termasuk puluhan karung beras rijek, ribuan lembar karung SPHP BULOG palsu, mesin jahit karung, mesin ayak, timbangan digital, kendaraan pikap, hingga benang karung,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita puluhan karung beras rijek, ribuan karung SPHP palsu, mesin jahit karung, mesin ayak, timbangan digital, hingga kendaraan pengangkut.

Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Tindakan tersangka melanggar tiga undang-undang sekaligus dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara,” tegas Kombes Endriadi.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga distribusi pangan tetap aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan oleh Perum BULOG NTB Mara Kamin Siregar, yang turut hadir saat konferensi pers pagi tadi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda NTB. Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Kalau praktik oplosan ini dibiarkan, masyarakat akan sangat dirugikan. Kami berterima kasih atas kerja keras Satgas Pangan dan Polda NTB yang telah menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Hal senada juga turut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malik, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pengawasan distribusi pangan.

Kasus ini jadi pelajaran penting. Kami akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.dan Dinas Perdagangan NTB, yang menilai langkah cepat Polda NTB penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

Dengan rampungnya tahap penyidikan, kini kasus sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. (*)

0/Post a Comment/Comments