PN Bojonegoro Gelar Sidang Kasus Senjata Api Ilegal, Terdakwa Ajukan Pembelaan


Kabarpersbhayangkara.com Bojonegoro – Sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal yang menjerat empat warga Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Keempat terdakwa masing-masing adalah Pujiono, Mukhamad Kamaludin alias Kamal, Teguh Wiyono, dan Moch. Herianto.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu bengkel di Bojonegoro yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api rakitan. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, serta peralatan yang digunakan untuk proses perakitan. Para terdakwa kemudian diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Adapun rincian tuntutan belum dipublikasikan secara detail, namun dipastikan seluruh terdakwa terancam hukuman berat sesuai undang-undang darurat terkait kepemilikan dan peredaran senjata api tanpa izin.

Kuasa hukum terdakwa Mukhamad Kamaludin, Tohirin, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Benar, kami akan menyampaikan pledoi pada Kamis depan (9/10),” jelas Tohirin, Selasa (30/9).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan menjadi penentuan strategi pembelaan masing-masing terdakwa. Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat praktik perakitan senjata api ilegal dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminal.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments