Perubahan Nama YAPUSA menjadi KSU Picu Tanda Tanya Koperasi Resmi atau Sekadar Topeng Bisnis Gadai.

Kabarpersbhayangkara.com - Cepu, 11 Oktober 2025 — Perubahan mendadak dari Yayasan Purwiko Samudra (YAPUSA) Unit Simpan Pinjam yang beralamat di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu, Jawa Tengah, menjadi KSU (Koperasi Serba Usaha) Cabe Mandiri Sejahtera, kini menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Pasalnya, transformasi tersebut terjadi di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan ketidaknyamanan yang dialami salah satu nasabah asal Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa perubahan nama tersebut baru diketahui dalam beberapa hari terakhir.

Kemarin masih pakai tulisan YAPUSA Unit Simpan Pinjam di depan. Sekarang sudah diganti dengan tulisan KSU Cabe Mandiri Sejahtera. Itu rumah sebenarnya, cuma dipakai usaha simpan pinjam,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Pjengakuan Nasabah dan Dugaan Perlakuan Tidak Layak

Sebelumnya, seorang nasabah berinisial SP, warga Kabupaten Bojonegoro, mengaku sempat mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan saat hendak menebus barang jaminannya.
SP menuturkan, dirinya telah menggadaikan ponsel merek Vivo Y18 pada Juli 2025. Karena kesulitan ekonomi, ia menunda penebusan dan berkomunikasi dengan pihak lembaga melalui WhatsApp. Dari keterangan yang diterimanya, penebusan masih bisa dilakukan dengan membayar denda.

Namun, ketika datang pada 7 Oktober 2025, SP mengaku kaget karena barangnya sudah dilelang.

Saya datang bawa uang, tapi malah dimarahi dan dibilang HP saya sudah dilelang. Nota gadai saya bahkan disobek,” ungkap SP kepada wartawan.

Keterangan ini masih berupa pengakuan sepihak dari nasabah dan memerlukan klarifikasi dari pihak lembaga terkait.

Tinjauan Hukum & Perlindungan Konsumen

Peristiwa seperti ini, jika benar terjadi, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 huruf a dan c, yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas:

Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa; serta Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU yang sama mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen bila terbukti lalai atau menimbulkan kerugian.

Pertanyaan Publik soal Legalitas dan Izin Operasional


Perubahan nama lembaga tersebut juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Cepu.
Apakah lembaga ini sudah memiliki izin resmi dan status badan hukum koperasi sesuai ketentuan?

Mengacu pada:

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,

setiap koperasi wajib memiliki akta pendirian, pengesahan badan hukum, serta izin operasional bila menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Sementara, kegiatan gadai diatur lebih lanjut oleh POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

Tanggapan Aktivis & Harapan Masyarakat

Sejumlah pemerhati koperasi di Cepu meminta agar instansi terkait—seperti Dinas Koperasi, OJK, dan Kepolisian—turun tangan melakukan pemeriksaan legalitas lembaga tersebut.

Perubahan nama di tengah polemik pelayanan publik perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan salah paham. Kami hanya ingin kejelasan izin dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar salah satu aktivis koperasi Cepu yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YAPUSA maupun KSU Cabe Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah berupaya melakukan konfirmasi melalui nomor kontak yang tersedia dan akan memuat klarifikasi resmi apabila telah diterima, sebagai bentuk keberimbangan informasi publik.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments