Medan, 22 Oktober 2025, kabarpersbhayangkara.com — Seorang personel
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah hasil pengembangan kasus yang lebih dulu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan penanganan intensif.
“Benar, telah diamankan satu personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus dari Polres Binjai yang sebelumnya mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 1 kilogram sabu,” ujar Kombes Ferry, dikutip dari Kompas.com (22/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga bersumber dari ES. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, personel tersebut akhirnya diamankan dan diserahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani proses etik dan disiplin.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan ditempatkan di ruang penahanan khusus (patsus). Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti,” jelas Ferry, seperti dilansir Antara News.
Menanggapi isu yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan bahwa ES mencuri barang bukti sabu hasil pengungkapan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membantah dengan tegas tudingan tersebut.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan silang terhadap data dan log barang bukti di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Semua tercatat lengkap, tidak ada selisih,” ujar Kombes Andy dikutip dari detikSumut (22/10/2025).
Dengan demikian, Andy memastikan bahwa sabu-sabu yang diedarkan ES bukan berasal dari hasil sitaan Polda Sumut, melainkan dari sumber luar yang masih dalam penyelidikan.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Bukti keterlibatannya jelas. Kami akan tindak tegas sesuai aturan. Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Julihan kepada wartawan, dikutip dari Antara News.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan pidana terhadap ES dilakukan oleh Polres Binjai, sementara Propam fokus menangani aspek etik dan disiplin internal.
“Siapa pun yang mencoreng nama baik institusi akan diproses tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga integritas Polri,” pungkasnya.(tim/red)
Posting Komentar