Kabarpersbhayangkara.com - Jakarta, 30 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan pembelian sebuah mobil Mercedes-Benz yang dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie.
KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Karena pembayaran Rp1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli mobil dianggap tidak sah secara hukum.
Konsekuensinya, mobil Mercedes-Benz yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, yakni keluarga Habibie.
Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” jelas Budi.
Langkah ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Ilham Habibie sebelumnya, yang menyebut bahwa Ridwan Kamil baru membayar separuh dari total harga mobil senilai Rp2,6 miliar.(tim/red)
Posting Komentar