Marak Koperasi Ilegal di Bojonegoro, Warga Resah: Rentenir Berkedok Koperasi Rugikan Masyarakat


Bojonegoro – Kabar Pers Bhayangkara
Fenomena maraknya praktik koperasi yang diduga ilegal dan beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Bojonegoro kini mulai meresahkan masyarakat.
Warga menilai, sebagian pihak yang mengatasnamakan koperasi tersebut justru menjalankan praktik seperti rentenir, dengan bunga tinggi dan penagihan tidak manusiawi.

Seorang warga Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, berinisial MR, mengungkapkan bahwa banyak pegawai lapangan dari koperasi tersebut berasal dari luar daerah.

“Banyak yang datang dari Tuban, bahkan dari Blora. Mereka keliling kampung menawarkan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa kejelasan izin usaha,” ujarnya.

Menurut MR, lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi celah bagi pelaku usaha pinjaman ilegal untuk beroperasi bebas.
Mereka kerap menargetkan warga kecil dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan, namun dibaliknya terdapat beban bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak sesuai etika koperasi.

Berdasarkan pantauan warga, puluhan pekerja lapangan yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diduga masih beroperasi tanpa izin dari Dinas Koperasi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aktivitas ini bahkan disebut menyerupai praktik “bank plecit” — istilah masyarakat untuk menggambarkan rentenir dengan sistem bunga tinggi dan penagihan keras.

Fenomena semacam ini bukan hal baru di Bojonegoro.
Minimnya pengawasan dan penegakan aturan menyebabkan ruang gerak koperasi ilegal semakin luas.
Keberadaan mereka juga mencoreng citra koperasi resmi yang telah memiliki badan hukum dan izin operasional, karena masyarakat kesulitan membedakan antara koperasi legal dan ilegal.

Selain meresahkan warga, praktik koperasi tanpa izin juga merugikan daerah, karena potensi pendapatan pajak dan retribusi perizinan tidak tercatat secara resmi.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan OJK, segera melakukan pendataan serta penertiban koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah tegas dinilai perlu diambil agar oknum yang menyalahgunakan nama koperasi tidak lagi merugikan masyarakat dan daerah.

“Kami berharap pemerintah hadir dan menertibkan. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya warga kecil, tapi juga koperasi resmi yang menjalankan usaha sesuai aturan,” tambah MR.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments