Legalitas Dipertanyakan: Usaha Simpan Pinjam di Cepu Diduga Jalankan Praktik Gadai Ilegal


CEPU, kabar persbhayangkara.com — Kasus dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan pelelangan barang tanpa pemberitahuan diduga terjadi di Unit Simpan Pinjam Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA) yang berlokasi di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu, Jawa Tengah.

Seorang nasabah berinisial SP, warga Bojonegoro, mengaku telah menggadaikan ponsel merek Vivo Y02 pada Juli 2025. Namun, saat hendak menebus pada Oktober 2025, ponsel tersebut dikabarkan telah dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

SP juga menyebut dirinya mendapat perlakuan kurang pantas dari pihak pengelola. “Saya datang bawa uang, tapi dikatakan HP sudah dilelang. Saat saya protes, nota saya malah disobek dan saya diusir,” ungkap SP kepada awak media.

Tim media KabarPersBhayangkara.com kemudian melakukan investigasi lapangan ke lokasi usaha dan mencoba mengonfirmasi pihak pengelola.
Pemilik usaha berinisial YL menyampaikan bahwa usaha tersebut saat ini sudah berganti nama menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) Cabang Gabe Mandiri Sejahtera. Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena pemilik Yayasan Purwiko Samodra sebelumnya telah meninggal dunia.


“Kami hanya meneruskan sistem koperasi simpan pinjam dengan bunga 10 persen per bulan. Soal kejadian dengan nasabah itu, memang sudah lewat waktu penebusan, jadi barang dilelang,” jelas YL.
---
Koperasi Diduga Tidak Terdaftar Resmi

Tim redaksi juga melakukan konfirmasi resmi ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora.
Dalam tanggapannya, pihak DindagkopUKM menyebut bahwa koperasi KSP Gabe Mandiri Sejahtera memang terdaftar dengan badan hukum No. 398/BH/XIV.4/IV/2010 tertanggal 28 April 2010 dan beralamat di Kecamatan Jepon, Blora. 

Namun, koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif karena tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, tidak ada laporan atau izin pembukaan cabang resmi atas nama KSU Cabang Gabe Mandiri Sejahtera di wilayah Cepu.
Dengan demikian, unit simpan pinjam yang saat ini beroperasi di Cepu dinyatakan tidak sah secara administrasi koperasi.

---
Regulasi dan Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat beberapa potensi pelanggaran administratif dan pidana yang dapat muncul dalam kasus ini:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 dan 8: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha.

Pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

2. POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian

Menyatakan bahwa kegiatan gadai hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin resmi dari OJK.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

3. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jo. Permenkop No. 09/Per/M.KUKM/IX/2018

Koperasi yang membuka cabang tanpa melapor ke Dinas Koperasi setempat dapat dikenai peringatan tertulis, pembekuan, hingga pembubaran badan hukum.

4. KUHP Pasal 372 dan 378

Apabila ditemukan unsur penggelapan barang jaminan atau penipuan, maka dapat dijerat dengan pasal pidana:

Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 378: Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait agar lebih ketat dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank, koperasi, maupun yayasan yang menjalankan praktik simpan pinjam di masyarakat.
Transparansi, izin resmi, serta perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi warga yang dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Cabang Gabe Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas hasil konfirmasi tertulis dari redaksi.
---
Penutup
 Redaksi Kabar Pers Bhayangkara akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu tanggapan resmi dari instansi pengawas dan pihak terkait untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments