Kabarpersbhayangkara.com - Kota Batu, Jawa Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menahan tersangka dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Pondok HM, Dusun Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa tersangka berinisial HM, merupakan orang tua dari pengasuh pondok sekaligus kakak kandung salah satu pemilik pondok yang berada di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Menurut Januar, penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu melimpahkan berkas perkara ke Kejari Batu untuk ditindaklanjuti. Setelah pemeriksaan rampung, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang, pada Kamis (16/10/2025).
“Betul, kemarin tersangka telah dilimpahkan ke Lapas Kelas I Malang,” ujar M. Januar Ferdian, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., turut membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, dan tersangka saat ini sudah ditahan,” kata Dedy saat dikonfirmasi.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan di Pondok HM melibatkan dua korban anak di bawah umur, berinisial Rr dan Ptr. Keduanya diduga mengalami tindakan tidak pantas dengan modus “istinja” selama berada di pondok.
Selain kasus utama tersebut, muncul pula perkara lain berupa dugaan pemerasan yang menyeret oknum wartawan YLA dan oknum LSM FDY. Kasus pemerasan itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan saat ini memasuki agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) mendatang.
Dalam perkembangan sidang, JPU menuntut YLA dan FDY dengan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara. Artinya, dugaan pemerasan tidak terbukti secara penuh.
Menanggapi hal ini, Kayat Hariyanto, selaku kuasa hukum YLA dan FDY, menyatakan belum bisa berkomentar terkait kasus pencabulan karena korban telah didampingi kuasa hukum sendiri. Namun ia berharap laporan balik kliennya di Polres Batu tetap diproses secara profesional.
“Harapan kami, penyidik Polres Batu tidak tebang pilih dalam menangani laporan balik tersebut. Dari fakta di persidangan, jelas terlihat bahwa yang terjadi bukan pemerasan,” tegas Kayat Hariyanto, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan media Surabaya Pagi Group.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum, baik dalam perkara dugaan pencabulan maupun dugaan pemerasan yang menyertainya.(tim/red)
Posting Komentar