Kejagung Mutasi 73 Pejabat, Termasuk Riono Budisantoso yang Dipromosikan Jadi Direktur Penuntutan Jampidsus


Kabarpersbhayangkara.com - Jakarta – 16 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran strukturalnya. Sebanyak 73 pejabat eselon II dan III, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, mengalami mutasi dan promosi jabatan.

Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kini, Riono resmi menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Posisi Riono di DIY digantikan oleh I Gede Ngurah Sriada, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat ini merupakan langkah penyegaran organisasi yang rutin dilakukan.

Mutasi ini merupakan bagian dari upaya promosi dan penyegaran agar organisasi Kejaksaan tetap adaptif, profesional, dan berintegritas,” ujar Anang.

Ia menambahkan, perombakan struktural seperti ini juga menjadi bagian dari strategi pembinaan karier untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sejumlah Kajati Baru

Selain Riono dan I Gede Ngurah Sriada, beberapa pejabat lain juga mengalami rotasi penting, di antaranya:

Sutikno diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketut Sumedana menjabat Kajati Sumatera Selatan.

Tiyas Widiarto dipercaya sebagai Kajati Kalimantan Selatan.

Siswanto menempati posisi baru sebagai Kajati Jawa Tengah.

Mutasi dan promosi ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung menjaga kesinambungan kinerja lembaga serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Menjaga Profesionalisme dan Kepercayaan Publik

Kejaksaan Agung menegaskan, langkah penyegaran ini bukan semata soal pergantian jabatan, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan adanya penyegaran struktur ini, diharapkan kinerja Kejaksaan di seluruh tingkatan semakin efektif, transparan, dan mampu menjawab tantangan hukum di tingkat nasional maupun daerah.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments