GP Ansor dan PCNU Kabupaten Semarang Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Agama di Karaoke Paradise Bandungan


Bandungan, 26 Oktober 2025 — Satupena.my.id Kasus dugaan pelecehan terhadap nilai-nilai agama yang diduga dilakukan oleh Ibo, pemilik tempat hiburan malam Karaoke Paradise di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, memantik reaksi keras dari masyarakat dan organisasi keagamaan.

Ratusan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Semarang bersama jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang menyatakan siap mengawal proses hukum atas dugaan pelecehan tersebut hingga tuntas.

Pernyataan yang diduga disampaikan Ibo dan dianggap merendahkan agama, beredar luas di media sosial serta menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini memunculkan gelombang kecaman, terutama di kawasan Bandungan yang dikenal memiliki karakter religius dan sosial yang kuat.

Ketua PCNU Kabupaten Semarang, KH. Ahmad Fadholi, menegaskan bahwa lembaganya menolak keras segala bentuk perbuatan yang dinilai menghina atau melecehkan agama.

“Kami tidak akan biarkan tindakan yang merendahkan agama. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar tidak terulang kembali,” ujarnya tegas.

KH. Fadholi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kita percayakan penanganan kasus ini kepada aparat hukum. Jangan ada tindakan di luar hukum yang justru memperkeruh suasana,” tambahnya.

Ketua GP Ansor Kabupaten Semarang, Muhammad Rizal, menyampaikan pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya proses hukum terhadap kasus tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ini bukan soal individu, tapi soal menjaga kehormatan agama dan harmoni sosial di tengah masyarakat,” jelas Rizal.

Ia juga menegaskan bahwa GP Ansor tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan mengedepankan jalur hukum sebagai jalan penyelesaian yang bermartabat.

Sejumlah warga Bandungan mengaku menyesalkan adanya insiden tersebut yang dinilai dapat mencoreng citra daerah sebagai kawasan wisata keluarga yang religius dan damai.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, tapi juga berharap suasana Bandungan tetap aman dan damai,” ujar salah satu warga saat ditemui awak media.

Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polres Semarang telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kasus tersebut. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen Karaoke Paradise terkait tuduhan yang beredar.

Sejumlah lembaga masyarakat, termasuk GP Ansor dan PCNU Semarang, menyatakan akan mengawal jalannya penyelidikan agar berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sensitivitas keagamaan dan etika publik dalam aktivitas sosial dan bisnis di wilayah yang memiliki kultur religius seperti Bandungan.

PCNU dan GP Ansor menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments