Empat Polisi Nunukan Diduga Terlibat Narkoba, Belum Diproses Pidana


Jakarta, kabarpersbhayangkara.com – Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Namun hingga kini, keempat personel tersebut belum diproses secara pidana dan baru menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut belum terpenuhi, sehingga proses yang berjalan masih sebatas etik internal kepolisian.

“Belum ada proses pidana karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujar Brigjen Eko Hadi, dikutip dari Antara dan Kompas.com, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini juga menyeret Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu SH, yang kini diperiksa langsung oleh Propam Polri setelah penanganannya diambil alih dari Polda Kalimantan Utara.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses sidang etik guna memberikan kepastian hukum dan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti bersalah.

“Kalau terbukti bersalah, kami akan lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Irjen Abdul Karim kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan maupun keputusan akhir dari sidang etik tersebut. Pihak Propam Polri menyatakan bahwa proses masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng upaya Polri dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat berharap proses etik dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera bagi aparat yang melanggar hukum.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments