Empat Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Terjerat Kasus Narkotika, Penggelapan, dan Disersi


Kabarpersbhayangkara.com - Nunukan, Kalimantan Utara – Rabu, 9 Juli 2025.
Kasus mengejutkan mengguncang jajaran kepolisian di Kabupaten Nunukan. Sebanyak tujuh anggota Polri, termasuk Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri dalam sebuah operasi tertutup.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Enam anggota lainnya yang ikut diamankan terdiri dari lima personel Satreskoba Polres Nunukan dan dua anggota Polsek Sebatik Timur, berpangkat Brigadir, Briptu, dan Bripda. Namun, identitas mereka belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasus penyelundupan sabu,” ujar Brigjen Eko singkat, Kamis (10/7/2025), saat dikonfirmasi sejumlah media.

Hingga kini, jenis dan jumlah barang bukti belum diumumkan ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Sumber internal menyebutkan, rumah dinas Iptu SH di kawasan Nunukan Barat turut digeledah oleh tim gabungan guna mencari barang bukti tambahan yang terkait kasus ini.

Nunukan, Titik Rawan Peredaran Narkoba Lintas Negara

Penangkapan ini menjadi perhatian serius publik dan lembaga pengawas kepolisian, mengingat Nunukan dikenal sebagai wilayah perbatasan strategis Indonesia–Malaysia yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkotika lintas negara.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran berat oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

Pengamat kepolisian dan aktivis antinarkoba menilai, tindakan tegas yang dilakukan Bareskrim dan Propam Mabes Polri adalah langkah berani dan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan integritas internal.

Kalau aparat sendiri yang terlibat, maka kepercayaan publik akan hancur. Langkah cepat Mabes Polri perlu dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan,” ujar R. Taufik, pemerhati kebijakan publik dan hukum di Kalimantan Utara.

Komitmen Polri: Tak Ada Tempat bagi Oknum Pengkhianat Seragam

Kasus ini dipastikan menjadi perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengingat Polri sedang berupaya memperkuat citra profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Jika terbukti bersalah, para oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku penyelundupan narkoba. Selain itu, mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang mengkhianati sumpah dan seragamnya. Kami pastikan semua diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas sumber internal Bareskrim.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung di bawah koordinasi langsung Bareskrim dan Propam Mabes Polri. Publik menunggu langkah lanjut Polri dalam mengungkap jaringan penyelundupan yang melibatkan oknum aparat di wilayah perbatasan tersebut.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments