Dugaan Penahanan Ijazah di Koperasi ASSA Disorot, Disnaker Pastikan Tak Boleh Terjadi Lagi.


Bojonegoro, kabarpersbhayangkara.com - 23 oktober 2025 Kasus dugaan penahanan ijazah dan sertifikat milik sejumlah mantan karyawan Koperasi ASsa akhirnya menemukan titik damai setelah melalui proses mediasi panjang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja dan dugaan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, dua belas mantan karyawan didampingi sejumlah lembaga dan awak media mendatangi kantor Disnaker untuk menanyakan legalitas praktik penahanan ijazah yang dilakukan pihak koperasi.
Para mantan karyawan mengaku dokumen pribadi mereka ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, padahal hubungan kerja telah berakhir berbulan-bulan sebelumnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker memanggil kedua pihak untuk menjalani mediasi secara kekeluargaan.
Pada mediasi pertama, pertemuan berlangsung alot karena kedua pihak mempertahankan argumen masing-masing. Mediasi bahkan sempat tertunda karena pimpinan koperasi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Baru pada mediasi kedua, situasi mulai menemukan titik terang setelah Kepala Koperasi ASsa hadir langsung bersama tiga kuasa hukumnya. Mereka menyatakan kesediaan mengembalikan dokumen karyawan, dengan syarat mantan pekerja menandatangani berita acara yang memuat catatan tanggungan finansial.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh pihak mantan karyawan yang menegaskan bahwa tuduhan membawa uang perusahaan tidak berdasar.

“Kalau pun ada tunggakan, itu karena nasabah tidak membayar. Kami tidak pernah membawa uang perusahaan. Kami hanya menagih sesuai tugas,” ujar salah satu mantan karyawan di forum mediasi.


Kepala Disnaker Bojonegoro Amir Syahid membenarkan bahwa penahanan ijazah oleh pihak koperasi benar terjadi. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun. Itu pelanggaran. Kami akan tindak jika ditemukan lagi di lapangan,” tegasnya.

Dalam mediasi ketiga, pada 10 oktober 2025, yang dihadiri oleh 10 mantan karyawan, pimpinan Koperasi ASsa beserta kuasa hukumnya, serta Kepala Disnaker, seluruh dokumen milik pekerja akhirnya diserahkan kembali.
Proses penyerahan disaksikan langsung oleh sejumlah lembaga dan awak media sebagai bentuk transparansi publik.

Penahanan ijazah atau sertifikat pribadi karyawan tidak dibenarkan secara hukum, karena bertentangan dengan berbagai peraturan berikut:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 1 ayat (15) dan Pasal 160 menegaskan bahwa hak pekerja harus dilindungi, dan tidak boleh ada pemaksaan atau penahanan dokumen pribadi di luar perjanjian kerja.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan melarang tindakan yang membatasi hak mobilitas pekerja.

Permenaker No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hubungan Kerja,
menegaskan larangan keras bagi perusahaan menahan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, atau sertifikat.

Instruksi Gubernur Jawa Timur No. 188/552/KPTS/013/2022,
mengatur sanksi administratif dan teguran bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan dokumen pekerja.

Perda Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan,
mewajibkan setiap pelaku usaha dan koperasi menaati hukum nasional serta menjamin perlindungan hak pekerja.

Menurut ahli hukum ketenagakerjaan, praktik menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius dan pelanggaran hak asasi tenaga kerja.
Jika penahanan dilakukan untuk menekan atau membatasi kebebasan seseorang, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Selain itu, perusahaan atau koperasi yang melakukan praktik serupa dapat dikenai sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Koperasi ASSA terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penahanan dokumen serta legalitas koperasi.

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah dan sertifikat milik sejumlah mantan karyawan, pihak Koperasi ASSA melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi resmi kepada Redaksi Kabar Pers Bhayangkara.

Pihak Koperasi menyampaikan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perusahaan tidak terdapat ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan.

“SOP terkait penahanan ijazah itu tidak ada. Yang terjadi hanyalah bentuk rasa saling percaya antara perusahaan dengan para pekerja,” jelas kuasa hukum Koperasi ASSA dalam tanggapannya kepada redaksi.

Lebih lanjut, pihaknya juga membantah adanya tindakan penahanan dokumen oleh pihak koperasi.

“Tidak benar bahwa Asa Group melakukan penahanan ijazah. Berdasarkan hasil bipartit sebelumnya, dari pihak Asa Group maupun mantan karyawan tidak ada keberatan yang berarti,” tambahnya.

Terkait pemberitaan di media, pihak koperasi menilai bahwa proses peliputan merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Media itu hal yang biasa. Negara kita adalah negara hukum. Kami menghormati kerja rekan-rekan media yang telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim redaksi di lapangan, kantor yang digunakan oleh pihak koperasi belum menampilkan papan nama atau identitas resmi yang menunjukkan status badan hukumnya

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa penahanan ijazah bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap martabat dan hak pekerja.

Disnaker Bojonegoro diharapkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di wilayahnya agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja di masa mendatang.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan pekerja di Bojonegoro.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments