DPRD Kabupaten Bogor Bahas Raperda Hak Disabilitas dan Penataan Perangkat Daerah

.
CIBINONG, kabarpersbhayangkara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bogor) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penataan Perangkat Daerah, pada Senin (27/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, jajaran Forkopimda, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Rudy Susmanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif dan efektif.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pembangunan. Raperda ini menjadi payung hukum untuk memastikan seluruh layanan publik dan kebijakan daerah berpihak kepada mereka,” ujar Rudy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem birokrasi yang efisien.

“Penataan perangkat daerah harus menjawab tantangan pelayanan publik dan memastikan pemerintahan berjalan adaptif serta transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif strategis DPRD guna memperkuat regulasi yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas lebih rinci isi kedua Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments