Kabarpersbhayangkara.com - Bojonegoro, 11 Oktober 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro melakukan penertiban juru parkir liar di sejumlah titik strategis wilayah kota dan sekitarnya.
Langkah terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas serta menata kembali pengelolaan parkir agar lebih tertib dan transparan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, melalui Kepala Seksi Perparkiran, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban difokuskan pada titik-titik yang rawan pungutan liar dan tidak memiliki izin resmi dari Dishub.
Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas parkir di wilayah Bojonegoro berada di bawah pengawasan resmi. Juru parkir harus memiliki identitas, rompi, dan karcis yang dikeluarkan oleh Dishub,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bojonegoro menegaskan bahwa keberadaan juru parkir liar seringkali menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena praktik pungutan tidak sesuai tarif dan menyebabkan kemacetan di area publik.
Kami menindak tegas juru parkir yang tidak berizin dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, sejumlah juru parkir liar terjaring dan diberikan pembinaan langsung di lapangan. Bagi yang terbukti melakukan pungutan liar, data mereka akan diteruskan untuk proses penindakan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir tanpa tanda pengenal resmi serta melapor ke pihak berwenang bila menemukan praktik parkir liar.
Penertiban ini diharapkan mampu menata kembali sistem perparkiran, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(tim/red)
Posting Komentar