Blora, kabarpersbhayangkara.com - 29 Oktober 2025 — Dugaan praktik simpan pinjam tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Sebuah lembaga yang sebelumnya mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) disebut masih beroperasi meski telah mencopot banner atau papan nama bertuliskan KSU dari tempat usahanya.
Temuan ini diungkap oleh tim media Kabar Pers Bhayangkara melalui hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi warga sekitar. Mereka menyebut bahwa aktivitas transaksi pinjaman dan gadai masih berjalan seperti biasa, meski identitas koperasi kini disamarkan.
Langkah mencopot banner itu diduga dilakukan untuk menghindari perhatian aparat dan masyarakat, terutama setelah muncul pemberitaan sebelumnya mengenai lembaga tak berizin yang menghimpun dana masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya berjudul “Aktivitas Koperasi Tak Berizin di Cepu Disorot Warga”, disebutkan bahwa lembaga yang mengatasnamakan Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA) dan KSU dikaitkan dengan KSP Gabe Mandiri Sejahtera, yang berdasarkan data Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Blora telah tidak aktif secara administratif.
Namun, di lapangan, aktivitas usaha serupa dilaporkan masih berlangsung, dengan pola yang sama—melayani simpan pinjam masyarakat—tanpa papan nama koperasi.
---
Sorotan Regulasi dan Pengawasan
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro non-bank di tingkat daerah.
Menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar di instansi berwenang.
Sementara itu, Pasal 29 Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 menegaskan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang memiliki izin usaha resmi.
Bila sebuah lembaga tetap menghimpun dana masyarakat tanpa izin, maka kegiatan itu berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terutama terkait praktik penghimpunan dana di luar ketentuan hukum.
---
Sikap Media dan Permintaan Klarifikasi
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah melayangkan surat resmi bernomor 020/KPB/IKL/X/2025 pada 23 Oktober 2025 kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai:
Status hukum dan perizinan lembaga yang dimaksud.
Langkah pengawasan terhadap aktivitas simpan pinjam di luar izin koperasi aktif.
Tindakan pembinaan atau penertiban yang dilakukan oleh dinas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Blora.
---
Harapan Publik
Publik berharap adanya ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh kegiatan keuangan rakyat berjalan sesuai aturan. Selain untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian, langkah ini juga penting demi menegakkan asas transparansi dan kepastian hukum dalam kegiatan koperasi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi lapangan, serta mengacu pada prinsip cover both sides, Kode Etik Jurnalistik, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim/red)
Posting Komentar