Arogansi Oknum Debt Collector Diduga Utusan MUF Surakarta di Polsek Banjarsari, Warga Pertanyakan Wibawa Kepolisian


Kabarpersbhayangkara.com - Surakarta, Rabu (15/10/2025) –
Persoalan dugaan intimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) di lingkungan Polsek Banjarsari, Kota Surakarta, kembali menuai perhatian publik.

Kejadian tersebut diungkap oleh M. Arifin, S.H., M.H., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang merupakan kuasa hukum dari pihak debitur, Umi Munawaroh. Arifin menuturkan bahwa pihaknya mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak mengambil kendaraan kliennya yang sebelumnya dititipkan di Polsek Banjarsari.

Menurut keterangan Arifin, peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor AD 1346 QP, milik kliennya, dicegat di sebuah SPBU oleh sekelompok orang yang diduga debt collector dan mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.


Klien kami, Zidan, anak dari Ibu Umi Munawaroh, saat itu dipaksa turun dari mobil dan diminta menyerahkan kendaraan. Mobil kemudian dibawa oleh para oknum tersebut. Beruntung, Ketua Organisasi kami, Bapak Advokat Donny, menelpon dan meminta mereka untuk menyerahkan kendaraan ke pihak kepolisian,” jelas Arifin kepada awak media di Karanganyar, Rabu (15/10).

Arifin menuturkan, kendaraan akhirnya dititipkan di Polsek Banjarsari. Namun, saat dirinya datang ke Polsek pada Selasa, 14 Oktober 2025, ia justru mendapati lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai debt collector berada di area Polsek.

Saya berharap aparat menjaga wibawa hukum dan melindungi korban, tapi justru saya yang diintimidasi. Mobil klien saya juga tidak bisa diambil karena dihalangi oleh kendaraan lain milik para oknum DC. Bahkan stir mobil dikunci tambahan besi oleh mereka,” tutur Arifin.

Arifin menyayangkan sikap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari yang menurutnya tidak memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga Ketua Umum FERADI WPI / FERADI Mediator / Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI), menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap para oknum tersebut.

Kami sedang berdiskusi dengan klien untuk melaporkan para oknum yang melakukan tindakan perampasan kendaraan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Kami juga akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh aparat yang diduga tidak bersikap netral,” ujar Donny.

Donny menjelaskan bahwa dalam hukum, eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan:

Apabila debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan negeri sebagaimana pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.”

Ia menambahkan bahwa praktik penarikan paksa tanpa putusan pengadilan berpotensi mengandung unsur tindak pidana seperti perampasan, pengancaman, atau pencurian, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pihak kuasa hukum berharap Polsek Banjarsari Surakarta dapat menegakkan hukum secara tegas dan netral, serta memastikan lingkungan kepolisian tidak dijadikan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kami berharap kepolisian menjaga wibawa institusi dan tidak memberi ruang bagi arogansi oknum yang mengaku DC,” pungkas Arifin.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen hukum yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari Surakarta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Penulis: Wkd / Sukindar
Narasumber: M. Arifin, S.H., M.H.
Editor: Redaksi Kabar Pers Bhayangkara

0/Post a Comment/Comments