Kabarpersbhayangkara.com Palembang – Jumat, 10 Oktober 2025.
Seorang anggota Brimob berinisial Bharaka AH, yang bertugas di Kompi C-2 Tanjung Senai, Sumatera Selatan, dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam laporan tersebut, Bharaka AH diduga melakukan tindakan asusila dan merekam video pribadi bersama beberapa wanita lain. Dugaan ini mencuat setelah sang istri menemukan sejumlah bukti berupa rekaman video dan foto yang memperlihatkan tindakan tidak pantas, diduga dilakukan bersama lima wanita berbeda yang disebut sebagai kekasih gelapnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, laporan telah diterima secara resmi oleh Propam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Seorang sumber internal menyebut bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap Bharaka AH, termasuk pengumpulan alat bukti digital guna memastikan keaslian materi video yang beredar.
Laporan sedang ditangani Propam. Kami akan mendalami dan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Jika terbukti, tindakan yang dilakukan oleh Bharaka AH dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan disiplin anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal-pasal dalam Perkap tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi, serta dilarang melakukan tindakan asusila yang mencoreng nama baik kesatuan.
Institusi tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran etik, apalagi jika mencederai kehormatan korps. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegas sumber kepolisian lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat keamanan. Pengamat kepolisian dan aktivis masyarakat sipil mendorong agar Propam bertindak transparan dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Brimob maupun Polri secara keseluruhan.
Penegakan disiplin internal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar seorang pengamat hukum di Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Brimob Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi, dan proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
(Sumber Liputan 6)
Posting Komentar