Aktivis FRN Aceh Jadi Korban Intimidasi, Sekjen Desak Polisi Tindak Tegas


Subulussalam – Dugaan intimidasi terhadap salah satu tokoh organisasi pengawasan sosial kembali mencuat di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Korban diketahui adalah Syahbudin Padank yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh. Kasus ini kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Peristiwa dugaan intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah Subulussalam. Hal ini memicu perhatian serius dari jajaran pengurus FRN Aceh yang menilai kejadian tersebut sebagai ancaman terhadap aktivis yang aktif dalam kegiatan pengawasan dan kontrol sosial terhadap berbagai isu, termasuk dugaan pelanggaran hukum dan pelayanan publik.

Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Jenderal DPW FRN Aceh, Agus Suriadi angkat bicara. Dalam keterangannya kepada media, Agus menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut.

 “Kami sangat menyayangkan adanya intimidasi terhadap rekan kami, Syahbudin Padank. Beliau adalah sosok yang aktif dan vokal dalam menyuarakan berbagai persoalan masyarakat, khususnya dalam mendukung upaya Polri menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional. Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” ujar Agus Suriadi.

Agus juga menambahkan bahwa intimidasi terhadap aktivis pengawasan sosial seperti FRN adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan sipil serta hak berpendapat di negara hukum.

“Kami percaya bahwa jajaran Polres Subulussalam akan bersikap objektif dan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi para relawan dan aktivis sosial lainnya yang bekerja mendukung penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Subulussalam dalam keterangan tertulis kepada pihak FRN melalui komunikasi WhatsApp menjelaskan bahwa korban telah melapor ke Polres dan saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan (lidik)

“Korban sudah melaporkan ke Polres, dan saat ini sudah kami proses dengan dilakukan lidik. Kasus ini sedang berproses, mohon doanya agar berjalan lancar,” tulis Kapolres Subulussalam dalam pesannya.

DPW FRN Aceh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, serta memastikan tidak ada tekanan atau intervensi terhadap pihak korban. Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis pengawasan sosial.

Fast Respon Nusantara merupakan organisasi sosial kontrol yang bekerja secara independen untuk membantu aparat penegak hukum dalam menyerap laporan masyarakat serta mengawasi berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan.(*)

0/Post a Comment/Comments