kabarpersbhayangkara.com - TUBAN – Surat edaran larangan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Polres Tuban ternyata tidak menghentikan aktivitas tambang silika ilegal. Truk-truk pengangkut material masih terlihat hilir mudik di sejumlah titik, seakan larangan itu hanya formalitas belaka.
Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas tambang tetap berlangsung di Desa Karangasem Kecamatan Jenu, Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, serta wilayah Kecamatan Kerek dan Bancar. Kondisi ini menuai sorotan masyarakat yang menduga adanya pembiaran.
“Kalau memang sudah jelas dilarang, kenapa tambang masih jalan terus? Jangan-jangan ada pembiaran dari pihak tertentu,” ujar seorang warga Tambakboyo, Rabu (18/9/2025).
Nada serupa disampaikan aktivis lingkungan. Mereka menilai lemahnya pengawasan justru membuka ruang kerusakan alam yang semakin meluas, sekaligus merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak maupun retribusi.
“Surat edaran itu hanya jadi kertas formalitas kalau tidak ada tindakan nyata. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar himbauan,” tegas seorang pegiat lingkungan.
Warga dan aktivis menuntut aparat penegak hukum tidak berhenti pada larangan tertulis, melainkan turun langsung menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal. Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik ini akan semakin marak dan menimbulkan kerugian ekologis maupun finansial jangka panjang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Tuban maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berlanjutnya aktivitas tambang silika ilegal tersebut.(tim/red)
Posting Komentar