Tuban, 20 September 2025 – Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang remaja berinisial KA (19) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur sekaligus merekam perbuatannya.
Korban berinisial RO (16), seorang pelajar di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Tuban. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara kurang lebih satu tahun sebelum peristiwa ini terjadi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kronologi awal kejadian. “Peristiwa ini bermula pada 25 Mei 2025 ketika keduanya bertemu di salah satu lokasi pantai di Tuban,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan bahkan merekam aksinya. Beberapa hari kemudian, setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut kepada pihak lain.
“Berdasarkan bukti dan keterangan, kami menetapkan KA sebagai terduga pelaku. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Dimas.
Polisi menegaskan, tindakan ini termasuk pelanggaran serius yang dapat dijerat pasal berlapis, baik terkait perlindungan anak maupun penyalahgunaan teknologi informasi. Kasus ini menjadi perhatian aparat guna mencegah kejadian serupa terulang.(tim/red)
Posting Komentar