Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pembuat Bom Molotov di Semarang dan Temanggung


Kabarpersbhayangkara.com – Semarang, 25 September 2025
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto; Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri; serta Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti.

Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan tiga tersangka dewasa. Sementara satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur tidak ditampilkan.

Tersangka pertama berinisial AGF alias KY (21), warga Kuningan, Jawa Barat, sekaligus mahasiswa di Kota Semarang. Ia ditangkap di wilayah Kuningan pada Senin (22/9/2025) karena terlibat pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).


Tersangka AGF berperan merakit bom molotov bersama rekannya, kemudian menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka. AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan; MASD (18), warga Kelurahan Kranggan; serta AIP (17), juga warga Kelurahan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, mengungkapkan bahwa saat unjuk rasa di depan DPRD Temanggung pada Senin (1/9/2025), petugas menemukan dua bom molotov di tas punggung AHM. Barang tersebut berhasil diamankan sebelum digunakan.


Dari pengembangan kasus, MASD terbukti belajar membuat bom molotov dari kanal YouTube, kemudian dibantu AIP dalam proses perakitan dan pembelian bahan bakar. Barang bukti berupa dua botol berisi bensin, tas ransel, dan beberapa telepon genggam disita polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena berisi bahan bakar mudah terbakar. Selain mengancam keselamatan petugas, benda ini juga berisiko melukai pembuat maupun pelemparnya.

Ledakan bisa menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan. Ini berbahaya tidak hanya bagi petugas, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri,” tegasnya.

Tegaskan Langkah Humanis dan Tegas

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud kehadiran Polri untuk menjaga ketertiban umum.

Polri tetap mengedepankan langkah humanis, tetapi tidak akan mentoleransi aksi anarkis yang membahayakan keselamatan publik. Mari bersama-sama menjaga kamtibmas dan menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments