Peringati International Day for Universal Access to Information, 15 Desa di Jatim Raih Predikat “Desa Terang


Kabarpersbhayangkara.com - Jawa Timur – Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati International Day for Universal Access to Information atau yang dikenal sebagai Right to Know Day (RTKD). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia, sekaligus pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari peringatan tersebut, Komisi Informasi Jawa Timur pada tahun ini melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) pada berbagai badan publik, termasuk pemerintah desa. Penilaian dilakukan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta visitasi lapangan.

Hasil evaluasi menunjukkan, terdapat 15 desa di Jawa Timur yang berhasil meraih nilai di atas 80. Capaian ini menempatkan desa-desa tersebut sebagai contoh “Desa Terang” – desa yang Terbuka, Akuntabel, dan Global dalam mengelola informasi publik.

Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa lain di Jawa Timur maupun Indonesia dalam memperkuat prinsip keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, berpartisipasi dalam pembangunan, serta turut mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Momentum RTKD 2025 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing global.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments