Kabarpersbhayangkara.com - Tuban, 21 September 2025 – Sebanyak 39 anggota perguruan silat Pagar Nusa diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban pada Minggu (21/9). Mereka ditindak setelah melakukan konvoi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan dewasa dan 26 lainnya masih di bawah umur.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 18 unit sepeda motor dan 8 unit handphone. Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, para anggota Pagar Nusa tersebut datang dari berbagai daerah, antara lain Rembang, Nganjuk, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Rencananya, mereka akan menggelar kegiatan “kopi darat” di Pantai Cemara Jenu, Tuban.
Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang seperti senjata tajam maupun minuman keras. Namun, polisi tetap mengamankan sejumlah atribut Pagar Nusa, karena dikhawatirkan dapat memicu bentrokan atau tindak kejahatan.
Sebagai bentuk sanksi, polisi memberikan pembinaan kepada para pelaku serta memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput mereka.
AKP Dimas menegaskan, meski niat berkumpul bisa saja baik, namun konvoi semacam itu sangat tidak dianjurkan, terlebih jika melibatkan atribut yang berpotensi menimbulkan gesekan antarperguruan silat maupun komunitas lain.(tim/red)
Posting Komentar