Kabarpersbhayangkara.com - Jombang, 23 September 2025 – Angka perceraian di Kabupaten Jombang terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Tercatat, dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Jombang telah mencapai lebih dari 2.200 kasus.
Dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya. Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan. Banyak istri yang merasa tidak dinafkahi secara layak, sehingga memilih jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga.
“Sebagian besar perkara cerai gugat disebabkan karena suami tidak mampu memberikan nafkah. Hal ini membuat istri merasa keberatan dan akhirnya menggugat cerai,” ungkap salah satu pejabat di Pengadilan Agama Jombang.
Untuk menekan tingginya angka perceraian, PA Jombang terus mengoptimalkan proses mediasi. Upaya ini dilakukan sebelum sidang perceraian berlanjut, dengan harapan pasangan yang berselisih dapat berdamai dan membatalkan keinginannya untuk bercerai.
“Kami selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu. Semoga pasangan yang datang bisa menemukan solusi terbaik tanpa harus bercerai,” tambahnya.
Meski demikian, tidak semua mediasi membuahkan hasil. Banyak pasangan tetap bersikeras melanjutkan gugatan karena sudah tidak ada kecocokan atau persoalan ekonomi yang sulit dipertahankan.
Fenomena tingginya perceraian ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi berbagai pihak, baik lembaga peradilan, tokoh masyarakat, maupun instansi terkait, untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi nyata guna memperkuat ketahanan keluarga di Kabupaten Jombang.(tim/red)
Posting Komentar